Arti akikah
Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan.Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits.Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.
Definisi akikah
Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh
kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, akikah berarti pemotongan. Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu,
bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.
Syariat 'akikah
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz
Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Beliau
bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak
perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian,
apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan
untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi 'Aqأqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya
ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqأqah anak
laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.
Kata akikah berasal dari bahasa arab. Secara
etimologi, ia berarti 'memutus'. 'Aqqa wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus
(tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, akikah berarti "menyembelih
kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa
syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak".
Akikah merupakan salah satu hal yang disyariatkan
dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah
hadits Rasulullah saw, "Setiap anak tertuntut dengan akikahnya'? Ada
hadits lain yang menyatakan, "Anak laki-laki (akikahnya dengan 2 kambing)
sedang anak perempuan (akikahnya) dengan 1 ekor kambing'? Status hukum akikah
adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti
Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para
ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan
bahwa seandainya akikah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang
sangat diketahui oleh agama, dan seandainya akikah wajib, maka rasulullah SAW juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam
Laits, berpendapat bahwa hukum akikah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan
atas salah satu hadits di atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun bi
'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan akikahnya), mereka berpendapat bahwa
hadits ini menunjukkan dalil wajibnya akikah dan menafsirkan hadits ini bahwa
seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia diakikahi. Ada
juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri»'iyyat) akikah,
tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat
mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa akikah
adalah sunnah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan
sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat
berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang
para tetangga dalam walimah akikah tersebut.
Mengenai kapan akikah dilaksanakan, rasulullah SAW bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia diakikahi, (yaitu) yang
disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu
itu'?. Hadits ini menerangkan bahwa akikah mendapatkan kesunnahan jika
disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat
bahwa akikah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun
hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan akikah
pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika akikah disembelih pada hari keempat,
atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk
menyembelih akikah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada
hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh
baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. 'Akikah anak laki-laki
berbeda dengan akikah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama,
sesuai hadits yang telah kami sampaikan di atas. Sedangkan Imam Malik
berpendapat bahwa akikah anak laki-laki sama dengan akikah anak perempuan,
yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa
rasulullah mengaqikahi Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Husein (keduanya adalah cucu)
dengan 1 ekor kambing.
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan
untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya
ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak
laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.
Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam
membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya
adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah
swt, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia
terbatas. Barangkali juga bisa diambil hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan
kelebihan seorang laki-laki dari segi kekuatan jasmani, juga dari segi
kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah tangga.
Dalam penyembelihan akikah, banyak hal yang perlu
diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan
akikah tersebut, dengan hikmah tafa'™ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan
anggota badan anak tersebut. 'Akikah sah jika memenuhi syarat seperti syarat
hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh
agama Islam. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah
menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai
rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta
ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja,
tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama
berpendapat bahwa akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai
dalil-dalil yang datang dari Rasulullah saw.
Ada perbedaan lain antara akikah dengan Qurban, kalau
daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan akikah
dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Hikmah syariat akikah yakni dengan akikah,
timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu
walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan akikah pula, berarti
bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat
pada orang tuanya, dan lebih dari itu semua, bahwasanya akikah adalah
menjalankan syiar Islam.
Hikmah Akikah
Akikah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam
kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki
beberapa hikmah di antaranya:
- Menghidupkan sunah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah
Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
- Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat
mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang
artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.” . Sehingga Anak
yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan
syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh
Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah
"bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
- Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi
kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua
orang tuanya (dengan akikahnya)".
- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan
Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
- Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan
syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
- Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat
Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan
berakikah, di antaranya.
- Membebaskan anak dari ketergadaian
- Pembelaan orang tua di hari kemudian
- Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana
pengorbanan Nabi Ismail dan Ibrahim
- Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
- Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan
yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
- Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam
menyambut kedatangan anak yang baru lahir
- Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
- Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
Syarat Akikah
Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur
minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak
laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor[butuh rujukan].