Pengertian
Qurban
Kurban menurut bahasa arab قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah
secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah
satu ritual ibadah pemeluk agama islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang
ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan
dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12
dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Definisi
Qurban
setiap
Binatang Ternak [Unta, Sapi atau Kerbau, Kambing atau Domba] yang disembelih
pada Hari Idul Adha dan Hari Tasyriq [11,12,13 Dzulhijjah] dalam rangkah
mendekatkan diri kepada Alloh dan merupakan salah satu Syiar Islam.
Hukum
Qurban
Hukum
Qurban adalah Sunnah Muakkadah berdasarkan Hadits Riwayat dari Ummu Salamah :
"jika
kalian telah melihat Hilal Dzulhijjah, dan salah seorang diantara kalian ingin
berkurban, hendaklah ia Tidak Memotong Rambut dan Kukunya." (H.R.
Muslim).sebagian Ulama menyatakan bahwa Hukum Berqurban adalah Wajib bagi orang
yang memiliki Nishab Zakat. berdasarkan Hadits Shahih : "siapa saja yang
berlebihan [Harta], tetapi tidak menyembelih Hewan Qurban. Janganlah Ia
Mendekati Tempat Sholat Kami." (H.R. Ahmad Ibnu Majid)
Jumhur
Ulama menyatakan bahwa berqurban adalah Sunnah Ain tiap Individu Muslim dan
Sunnah Kifayah untuk setiap Keluarga Muslim.
Qurban
Berserikat (Sapi atau Unta)
Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wa Sallam memerintahkan Kami untuk Berserikat dalam [Qurban]
unta atau sapi yaitu seekor untuk 7 orang
Waktu
Qurban
Rasulullah
Shallahu Alaihi Wa Sallam bersabda "siapa saja menyembelih Hewan Qurban
sebelum didirikan Sholat Id, maka dia menyembelih untuk dirinya. siapa saja
yang menyembelih setelah Sholat Id dan 2 Khutbah maka dia telah menyempurnakan
ibadahnya dan menjalankan dengan benar
Sunnah Kaum Muslimin." (H.R. Syaikhan)